Di Amankan Polisi! Jule Tak Jadi Tersangka Kasus Vape Etomidate

Di Amankan Polisi! Jule Tak Jadi Tersangka Kasus Vape Etomidate

Di Amankan Polisi, Jule Kini Menjadi Sorotan Usai Terseret Kasus Vape Yang Mengandung Etomidate, Selebgram Julia Prastini Di Amankan. Dalam Pengembangan Kasus Tersebut. Hasil Pemeriksaan Urine Jule Di nyatakan Positif Mengonsumsi Etomidate. Namun, Polisi Tidak Menetapkannya Sebagai Tersangka Dalam Perkara Ini.

Di Amankan Polisi, Jule Kemudian Mendapatkan Penanganan Berbeda. Polisi Menempatkannya Dalam Proses Restorative Justice Sebagai Pengguna. Selanjutnya, Jule Akan Menjalani Asesmen Sebelum Mengikuti Program Rehabilitasi. Proses Tersebut Akan Melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi. Penanganannya Lebih Berfokus Pada Pemulihan Setelah Penggunaan Etomidate.

Di Amankan Polisi, Jule Kini Menghadapi Tahapan Asesmen Sebelum Menjalani Rehabilitasi. Proses Ini Menjadi Bagian Dari Penanganan Yang Di pilih Aparat. Pemindahan Jule Untuk Menjalani Asesmen Di lakukan Setelah Pemeriksaan Di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Tahapan Selanjutnya Berkaitan Dengan Penanganan Rehabilitasi.

Polisi Ungkap Alasan Jule Tidak Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Polisi Ungkap Alasan Jule Tidak Di Tetapkan Sebagai Tersangka. Kasus Ini Bermula Dari Pengungkapan Peredaran Vape Yang Mengandung Etomidate. Polisi Lebih Dulu Mengamankan Dua Perempuan Berinisial RR Dan RN. Dari Penangkapan Tersebut, Petugas Menemukan 27 Cartridge Vape Yang Mengandung Etomidate. Penyidik Kemudian Mengembangkan Temuan Berdasarkan Bukti Transaksi Dan Pengiriman.

Pengembangan Kasus Selanjutnya Mengarah Kepada Jule. Petugas Mengamankannya Di Sebuah Apartemen Di Jakarta Selatan Pada 14 September 2026. Polisi Kemudian Melakukan Pemeriksaan Terhadap Jule. Hasil Tes Urine Menunjukkan Ia Positif Mengonsumsi Etomidate Dari Vape. Namun, Polisi Menyebut Jule Berstatus Sebagai Pengguna. Karena Itu, Penyidik Tidak Menempatkannya Sebagai Tersangka Dalam Kasus Peredaran Tersebut.

Di Amankan Polisi, Jule Tidak Langsung Menjalani Penahanan Seperti Tiga Orang Lain Dalam Perkara Ini. Polisi Menempatkannya Dalam Mekanisme Restorative Justice. Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Menjelaskan Posisi Jule Sebagai Pemakai. Karena Itu, Polisi Mengarahkan Penanganannya Menuju Asesmen Dan Rehabilitasi.

Selanjutnya, Jule Akan Menjalani Proses Asesmen Untuk Menentukan Penanganan Yang Sesuai. Program Rehabilitasi Nantinya Berhubungan Dengan BNNP. Polisi Juga Menjelaskan Bahwa Keputusan Tersebut Berdasarkan Hasil Penyelidikan. Pemeriksaan Barang Bukti Dan Interogasi Turut Menjadi Pertimbangan. Dengan Status Tersebut, Jule Tidak Menjalani Proses Sebagai Tersangka.

Tiga Orang Lain Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Vape

Tiga Orang Lain Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Vape Ini. Mereka Terdiri Dari RR, RN, Dan Warga Negara Asing Berinisial XC. RR Dan RN Di sebut Berperan Dalam Peredaran Cartridge Vape Yang Mengandung Etomidate. Keduanya Lebih Dulu Di amankan Polisi Dalam Pengembangan Kasus. Setelah Itu, Penyidik Mengarah Kepada XC. Warga Negara Asing Asal China Tersebut Disebut Sebagai Bandar Utama Dalam Jaringan Yang Di ungkap Polisi.

Dari Penangkapan XC, Petugas Menyita Tambahan Barang Bukti. Polisi Mengamankan 71 Vape Dengan Model Serupa Dan Di duga Mengandung Etomidate. Menurut Polisi, Jaringan Tersebut Telah Beroperasi Sejak Juli 2026. Sistem Pemasarannya Di lakukan Melalui Pertemanan Dan Rekomendasi Dari Mulut Ke Mulut. Polisi Juga Memperkirakan Keuntungan Penjualan Mencapai Sekitar Rp700.000 Per Cartridge.

Temuan Ini Menjadi Bagian Dari Pengembangan Perkara Yang Masih Ditangani Aparat. Hasil Pemeriksaan Urine Menjadi Salah Satu Fakta Penting Dalam Kasus Ini. Polda Metro Jaya Menyatakan Jule Positif Mengonsumsi Etomidate. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto Menyampaikan Hasil Pemeriksaan Tersebut Pada Sabtu, 19 September 2026. Pemeriksaan Itu Berkaitan Dengan Penggunaan Vape Yang Mengandung Etomidate.

Dalam Keterangan Polisi, Jule Di sebut Menggunakan Vape Tersebut Dalam Beberapa Pekan Terakhir. Ia Juga Di sebut Memberikan Alasan Pribadi Terkait Penggunaannya. Meski Demikian, Status Jule Berbeda Dengan Para Pemasok Dalam Perkara Ini. Polisi Menempatkannya Sebagai Pengguna Atau Korban Penyalahgunaan.